KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan Puji dan syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya bagi
kita semua khususnya penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas
softskill ini dengan judul “Kasus Pelanggaran Pada KAP Andersen dan
Enron” tepat waktunya. Adapun maksud dan tujuan dari tugas ini
adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Internasional.
Selesainya tugas ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari
berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan
terimakasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan
moril ataupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang
sangat membantu penulis dalam pembuatan tugas softskill ini. Ucapan
terimakasih penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraini selaku
dosen mata kuliah akuntansi internasional yang telah membantu
memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan tugas softskill
ini. Penulis mengucapkan terima kasih dengan segala kerendahan hati,
semoga tugas ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan
pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Enron adalah
sebuah perusahaan energi Amerika yang
berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan
pada tahun 1930 sebagai Northern Natural Gas.
Enron Corporation
adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston,
Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron
sebelum tahun 2001 mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan
merupakan salah satu Perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang
listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, serta komunikasi.Enron
mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar.
Tokoh Penting :
Tokoh Penting :
Pendiri Enron : Kenneth Lay,
CEO dan CRO Sementara : Stephen F.
Cooper,
Ketua : John J. Ray, III
Wakil Komisaris : Clifford Baxter
Fortune menamakan
Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam
tahun berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada
akhir 2001, ketika terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang
dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan akuntansi yang
sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Operasinya
di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001, dan dua
hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan
terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan
pekerjaan mereka.
salah satu firma
akuntansi terbesar di AS yang berdiri sejak 1913 Kantor
Akuntan Publik yang termasuk dalam “the big four”
(PricewaterhouseCoopers, Deloitte, Ernst & Young, KPMG) lalu
pecah menjadi “the big five” Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi
(fungsi akuntansi dan konsultasi) Arthur Andersen, (1999)
Arthur andersen
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, juga
sebagai konsultan manajemen Enron. KAP
tersebut memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi
bagian dari kertas kerja audit formal.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
1. Bagaimana opini penulis terhadap
masalah yang terjadi pada kasus KAP Anderson dan Enron ?
2. Etika profesi apa yang dilanggar
dalam kasus KAP Anderson dan Enron ?
1.2.2 Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan diatas, penulis
hanya membahas mengenai kasus KAP Anderson dan Enron.
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui opini penulis
terhadap masalah yang terjadi pada kasus KAP Anderson dan Enron ?
2. Untuk mengetahui etika profesi
apa yang dilanggar dalam kasus KAP Anderson dan Enron ?
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Etika Profesi Akuntansi
menurut IAI
Etika profesional dikeluarkan oleh
organisasi profesi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam
menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Kode etik Ikatan Akuntansi
Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu :
a. Prinsip etika
b. Aturan etika
c. Interprestasi
aturan etika.
Lalu dalam kongresnya tahun 1973, IAI
untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi Akuntan di
Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam Kongres
VIII tahun 1998. Sejak kongres yang dilakukan tahun 1998, IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota
IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8
(delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara
khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip
Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
2.2 Prinsip Etika Profesi
menurut IAI
Prinsip etika memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
professional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh
rapat anggota himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang
bersangkut. Ada delapan prinsip etika yang telah ditentukan
ketetapannya :
a) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat.
Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b) Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c) Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan
yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan
standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d) Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa
yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e) Kompetensi dan
Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan
dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman
kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota
kuasai atau belum anggota alami.
f) Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan
memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga
kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan.
g) Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan
atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h) Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus KAP
Anderson dan Enron
Enron dan KAP Andersen dituduh telah
melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan
dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap
proses peradilan).
KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron
telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2
Desember 2001. Pemerintahan Amerika
(The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga
pemerintahan di Amerika. Tanggal 28
Februari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar
untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP
Andersen.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
Arthur Andersen
(satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan
Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan
memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP
(generally accepted accounting practices). Andersen mengalami konflik
kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta
untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.
3.2 Faktor
Kebangkrutan Perusahaan Enron
Adapun kronologis, fakta, data dan
informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron
(debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan
direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi
yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum
hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total
atas fungsi internal audit perusahaan.
• Mantan
Chief Audit Executif Enron(Kepala internal audit) semula adalah
partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik
perusahaan.
• Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
• Sebagian
besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP
Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang
sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron.
Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron
sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron
di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang
dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan
hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan
2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan
investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan
penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh
penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang
serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001,
Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta,
naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron,
Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan
memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara
rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting
charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil
aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan
reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001
Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat
5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang
perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar
dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan
(retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh
telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang
berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap prosesperadilan.
8. Dana pensiun Enron sebagian
besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga
saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan
sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP
Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir
pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih
dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4
Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP
Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US
General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen
untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan
pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP
Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan
ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan
revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada
diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul
sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO
Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang
partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan
hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci
dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey
McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri
federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan
hambatan terhadap proses peradilan
3.3 Pelanggaran Etika
Bisnis dan Profesi Akuntansi
Dari
kasus tersebut secara kasat mata kasus tersebut terlihat sebuah
tindakan malpraktik jika dilihat dari etika bisnis dan profesi
akuntan antara lain:
1. Adanya praktik discrimination
of information/unfair discrimination, terlihat dari tindakan dan
perilaku yang tidak sehat dari manajemen yang berperan besar pada
kebangkrutan perusahaan, terjadinya pelanggaran terhadap norma etika
corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen
perusahaan, dan perilaku manajemen perusahaan merupakan pelanggaran
besar-besaran terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya penyesatan
informasi. Dalam kasus Enron misalnya, pihak manajemen Enron maupun
Arthur Andersen mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang
tidak sehat. Tetapi demi mempertahankan kepercayaan dari investor dan
publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan mulai dari tahun
1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan. Bahkan CEO Enron
saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek
yang sangat baik. Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya
terjadi dengan Enron, bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil
evaluasi Enron tetap dipertahankan.
3. Arthur Andersen,
merupakan kantor akuntan publik tidak hanya melakukan manipulasi
laporan keuangan, Andersen juga telah melakukan tindakan yang tidak
etis, dalam kasus Enron adalah dengan menghancurkan dokumen-dokumen
penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen
memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus enron mulai mencuat ke
permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun
penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen,
tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan
kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini Andersen telah ingkar
dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan
melakukan tindakan menerbitkan laporan audit yang salah dan
meyesatkan.
BAB
VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
kasus yang terjadi pada KAP Anderson dan Enron, penulis dapat menarik
kesimpulan tentang adanya beberapa pelanggaran kode etik profesi
akuntansi yang terjadi diantaranya sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Setiap anggota tidak dapat memelihara
kepercayaan jasa profesional sebagai seorang akuntan. Dimana oknum
atau anggota yang terlibat tidak menggunakan moral dan profesi nya
dalam menjalankan kegiatan. Hal ini terjadi saat manipulasi laporan
keuangan dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami
kerugian.
2. Kepentingan
Publik
Pada kasus ini kurang di pegang
teguhnya kepercayaan masyarakat dan tanggung jawab yang tidak
semata-mata hanya untuk kepentingan klient nya tapi juga menitik
beratkan pada kepentingan publik.
3. Objektifitas
Terjadinya sebuah ketidakjujuran,
kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis yang berakibat
hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak
pihak. Atau dengan kata lain lebih mementingkan kepentingan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar