Rabu, 31 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan dan Fungsi Koperasi
Ø  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Ø  Fungsi Koperasi
Ada beberapa fungsi dari koperasi:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ø  Tujuan koperasi
Berdasarkan dari jenis badan usahanya Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Ø  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
·         Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
·         a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·         b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·         c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·         d. Pembelian
·         e. Kebutuhan tenaga kerja
·         f. Organisasai intern
·         g. Pembelanjaan
·         h. Jenis badan usaha yang dipilih

Ø  Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

Ø  Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
  1. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll



Organisasi dan Manajemen




Ø  Bentuk Organisasi

Menurut pola hubungan kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat dibedakan sebagai berikut:
  • Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
1.      Kesatuan komado terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2.      Proses pengambilan keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi masih sedikit.
3.      Rasa solidaritas dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
1.      Seluruh organisasi tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
2.      Ada kecenderungan pimpinan bertindak secara otokratis.
3.      Kesempatan karyawan untuk berkembang terbatas.
  • Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya. Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
1.      Pembidangan tugas-tugas jelas.
2.      Spesialisasi karyawan dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
3.      Digunakannya tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
1.      Karena adanya spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
2.      Karyawan lebih mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
  • Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
1.      Dapat digunakan pada setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas susunan organisasinya.
2.      Pengambilan keputusan lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
3.      Perwujudan “the right man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
1.      Sesama karyawan dapat terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2.      Karena susunan organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang koordinasi antar divisi atau departemen.


Selain di atas, ada beberapa pengertian organisasi menurut beberapa ahli, di antaranya

Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengertian dan Prinsip Prinsip Koperasi



Definisi Koperasi

v  Pengertian koperasi
Seperti yang sudah kita ketahui, koperasi adalah sekumpulan orang orang yang memiliki kepentingan bersama yang membentuk suatu organisasi dengan tujuan yang sama.
Dari pengertian di atas, ada beberapa definisi tentang Koperasi, yaitu:

Ø  Difinisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi adalah sekumpulan orang orang dengan tujuan terbatas, yang dengan senang hati bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi melalui cara demokratis.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah sekumpulan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar, dengan bekerja sama secara keluarga menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya

Ø  Definiisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut Dooren, Koperasi adalah sekumpulan badan badan usaha, tidak hanya sekumpulan orang orang.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah sekumpulan usaha usaha untuk memperbaiki nasib penghidupan dengan cara saling gotong royong/kerjasama.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong

Ø  Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

v  Tujuan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
·         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat .
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

v  Prinsip Prinsip Koperasi

Berikut ini akan dijelaskan prinsip prinsip koperasi berdasarkan para ahli.

Ø  Prinsip Koperasi berdasarkan Munkner
Menurut Munkner, prinsip koperasi adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Pengembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·         Perkumpulan dengan sukarela.
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·         Pendidikan anggota.

Ø  Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut Rochdale, prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Raiffeisen, koperasi memiliki prinsip:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·          Usaha hanya kepada anggota
·          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Ø  Prinsip koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
Prinsip ini berpendapat bahwa koperasi memiliki:
·         Keanggotaan bersifat sukarela ;
·         Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
·         Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
·         Bunga yang terbatas atas modal ;
·         Netrak dalam lapangan poltik ;
·         Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
Ø  Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip ini mengatakan bahwa:
·         Keanggotanya bersifat Sukarela.
·         Pengelolaan koperasinya bersifat Demokratis
·         Pembagian hasil usaha bersifat adil
·         Sifatnya mandiri, artinya anggotanya harus bias berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain.