Definisi
Koperasi
v Pengertian koperasi
Seperti yang sudah kita ketahui, koperasi adalah sekumpulan orang orang
yang memiliki kepentingan bersama yang membentuk suatu organisasi dengan tujuan
yang sama.
Dari pengertian di atas, ada beberapa definisi tentang Koperasi, yaitu:
Ø Difinisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi
adalah sekumpulan orang orang dengan
tujuan terbatas, yang dengan senang hati bergabung bersama untuk mencapai
tujuan ekonomi melalui cara demokratis.
Ø Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi
adalah sekumpulan orang orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar, dengan bekerja sama
secara keluarga menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para
anggotanya
Ø Definiisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut Dooren,
Koperasi adalah sekumpulan badan badan
usaha, tidak hanya sekumpulan orang orang.
Ø Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi
adalah sekumpulan usaha usaha untuk
memperbaiki nasib penghidupan dengan cara saling gotong royong/kerjasama.
Ø Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi
adalah organisasi tolong menolong yang
menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong
menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial
seperti dikandung gotong royong
Ø
Definisi Koperasi
Menurut UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
v Tujuan Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
·
Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat .
·
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan
dan demokrasi ekonomi.
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
v Prinsip Prinsip Koperasi
Berikut ini akan dijelaskan prinsip prinsip koperasi
berdasarkan para ahli.
Ø Prinsip Koperasi berdasarkan Munkner
Menurut
Munkner, prinsip koperasi adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela.
·
Keanggotaan terbuka.
·
Pengembangan anggota.
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
·
Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
·
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·
Perkumpulan dengan sukarela.
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·
Pendidikan anggota.
Ø Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut
Rochdale, prinsip koperasi sebagai berikut:
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
Ø Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut
Raiffeisen, koperasi memiliki prinsip:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Ø Prinsip koperasi Menurut ICA (International
Cooperative Alliance)
Prinsip ini
berpendapat bahwa koperasi memiliki:
·
Keanggotaan bersifat sukarela ;
·
Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
·
Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing
dalam usaha koperasi ;
·
Bunga yang terbatas atas modal ;
·
Netrak dalam lapangan poltik ;
·
Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
Ø Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip ini
mengatakan bahwa:
·
Keanggotanya bersifat Sukarela.
·
Pengelolaan koperasinya bersifat Demokratis
·
Pembagian hasil usaha bersifat adil
·
Sifatnya mandiri, artinya anggotanya harus bias
berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain.
gan ini ga ada penjelasannya ya?
BalasHapus