Rabu, 31 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip Prinsip Koperasi



Definisi Koperasi

v  Pengertian koperasi
Seperti yang sudah kita ketahui, koperasi adalah sekumpulan orang orang yang memiliki kepentingan bersama yang membentuk suatu organisasi dengan tujuan yang sama.
Dari pengertian di atas, ada beberapa definisi tentang Koperasi, yaitu:

Ø  Difinisi Koperasi Menurut ILO
Koperasi adalah sekumpulan orang orang dengan tujuan terbatas, yang dengan senang hati bergabung bersama untuk mencapai tujuan ekonomi melalui cara demokratis.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Koperasi adalah sekumpulan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan untuk masuk atau keluar, dengan bekerja sama secara keluarga menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya

Ø  Definiisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut Dooren, Koperasi adalah sekumpulan badan badan usaha, tidak hanya sekumpulan orang orang.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah sekumpulan usaha usaha untuk memperbaiki nasib penghidupan dengan cara saling gotong royong/kerjasama.

Ø  Definisi Koperasi Menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusniaga" secara kumpulan yang berasaskan konsep tolong menolong. aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, nukan sosial seperti dikandung gotong royong

Ø  Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.

v  Tujuan Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki tujuan sebagai berikut:
·         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat .
·         berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
·         Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

v  Prinsip Prinsip Koperasi

Berikut ini akan dijelaskan prinsip prinsip koperasi berdasarkan para ahli.

Ø  Prinsip Koperasi berdasarkan Munkner
Menurut Munkner, prinsip koperasi adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela.
·         Keanggotaan terbuka.
·         Pengembangan anggota.
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis.
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang.
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
·         Perkumpulan dengan sukarela.
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
·         Pendidikan anggota.

Ø  Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Menurut Rochdale, prinsip koperasi sebagai berikut:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Menurut Raiffeisen, koperasi memiliki prinsip:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·          Usaha hanya kepada anggota
·          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Ø  Prinsip koperasi Menurut ICA (International Cooperative Alliance)
Prinsip ini berpendapat bahwa koperasi memiliki:
·         Keanggotaan bersifat sukarela ;
·         Pengawasan dilakukan secara demokratis ;
·         Pembagian SHU didasarkan partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi ;
·         Bunga yang terbatas atas modal ;
·         Netrak dalam lapangan poltik ;
·         Tata niaga yang dijalankan secara tunai ;
Ø  Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip ini mengatakan bahwa:
·         Keanggotanya bersifat Sukarela.
·         Pengelolaan koperasinya bersifat Demokratis
·         Pembagian hasil usaha bersifat adil
·         Sifatnya mandiri, artinya anggotanya harus bias berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain.

1 komentar: