Ø Bentuk Organisasi
Menurut pola hubungan
kerja, lalu lintas wewenang dan tanggung jawab, maka bentuk organisasi dapat
dibedakan sebagai berikut:
- Bentuk Organisasi Garis
Bentuk ini merupakan
nbentuk organisasi paling tua dan paling sederhana. Bentuk organisasi
diciptakan oleh Henry Fayol. Biasa juga disebut dengan organisasi militer
dimana cirinya adalah struktur organisasi ini relatif kecil, jumlah karyawan
yang relatif sedikit, saling kenal, dan spesialisai kerja yang belum begitu
rumit dan tinggi.
Kebaikannya;
1.
Kesatuan komado
terjamin baik karena pimpinan berada pada satu tangan.
2.
Proses pengambilan
keputusan berjalan dengan cepat karena jumlah orang yang diajak berkonsultasi
masih sedikit.
3.
Rasa solidaritas
dianatara karyawan umumnya tinggi karena saling mengenal.
Keburukannya;
1.
Seluruh organisasi
tergantung pada satu pimpinan (satu orang) dimana bila pimpinan tersebut
berhalangan maka organisasi tersebut akan mandek atau hancur.
2.
Ada kecenderungan
pimpinan bertindak secara otokratis.
3.
Kesempatan karyawan
untuk berkembang terbatas.
- Bentuk Organisasi Fungsional
Bentuk ini merupakan
bentuk dimana sebagian atau segelintir pimpinan tidak mempunyai bawahan yang
jelas karena setiap pimpinan berwenang memberikan komando pada bawahannya.
Bentuk ini dikembangkan oleh FW Taylor.
Kebaikannya;
1.
Pembidangan
tugas-tugas jelas.
2.
Spesialisasi karyawan
dapat dikembangkan dan digunakan semaksimal mungkin.
3.
Digunakannya
tenga-tenaga ahli dalam berbagai bidang sesuai dengan fungsinya.
Keburukannya;
1.
Karena adanya
spesialisasi kerja maka akan sulit untuk mengadakan tour of duty.
2.
Karyawan lebih
mementingkan bidangnya sehingga sukar untuk melaksanakan koordinasi.
- Bentuk Organisasi Garis dan Staff
Bentuk ini umumnya
dianut oleh organisasi besar, daerah kerja yang luas, mempunyai bidang tugas
yang beraneka dan rumit serta jumlah karyawan yang banyak. Bentuk ini
diciptakan oleh Harrington Emerson.
Kebaikannya;
1.
Dapat digunakan pada
setiap organisasi yang besar, apapun tujuannya, luas organisasinya,dan kompleksitas
susunan organisasinya.
2.
Pengambilan keputusan
lebih mudah karena adanya dukungan dari staf ahli.
3.
Perwujudan “the right
man in the right place”lebih mudah terlaksana.
Keburukannya;
1.
Sesama karyawan dapat
terjadi tidak saling mengenal, solidaritas sulit terbangun
2.
Karena susunan
organisasinya yang koompleksitas, maka kesulitannya adalah dalam bidang
koordinasi antar divisi atau departemen.
Selain di
atas, ada beberapa pengertian organisasi menurut beberapa ahli, di antaranya
Menurut Hanel :
Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum
• Suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi
:
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Koperasi merupakan
bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
• Identifikasi Ciri
Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
Merupakan suatu
susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama
dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar